Satgas BLBI Sita Tiga Aset Obligor di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan total perkiraan nilai barang yang disita sebesar Rp111,2 miliar.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset obligor di Jakarta Selatan.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan total perkiraan nilai barang yang disita sebesar Rp111,2 miliar.
"Pertama, properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta," ujar Rionald di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Aset yang disita itu berupa tanah sesuai SHGB Nomor 298/Kebayoran Lama atas nama PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 milia.
Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO Nomor 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
Aset yang disita itu berupa tanah sesuai SHM Nomor 358, 1406, 1407, dan 1411 dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi, atas nama eks Debitur Loka Prawira atau eks Kreditur Unibank (BBKU).
Ketiga, penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi.
Aset tersebut terletak di Jalan RS. Fatmawati Nomor 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu atas nama PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,2 miliar.
"Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun (belum termasuk Biad PPN 10%)," ungkap Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V.
Penyitaan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombespol Hernowo Yulianto, Kombespol Yohanes Richard Andrians, Kompol Dayat, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Briptu Muhammad Ridho Rosandi, Briptu Ahman Erbarkan.
"Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," jelas Rionald.
Sedangkan, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. (NIA)