ECONOMICS

Satgas Covid-19 Minta Tempat Wisata Dibuka Terbatas Saat Libur Nataru

Dita Angga Rusiana 03/11/2021 09:15 WIB

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi covid-19 akan dilakukan penyesuaian.

Satgas Covid-19 Minta Tempat Wisata Dibuka Terbatas Saat Libur Nataru (Ilustrasi)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi covid-19 akan dilakukan penyesuaian. Dimana penanganan akan disesuaikan salah satunya dengan perkembangan kasus.

“Menjelang masa natal dan tahun baru kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadatan. Kemudian memperkuat vaksinasi  dan protokol kesehatan,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11/2021).

Dia pun meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.

“Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang  lain dari penularan covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk satgas prokes 3M di fasilitas publik,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh kementerian/lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. Menurut Muhadjir beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan covid-19.

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh  kementerian/lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan  untuk mencegah penularan covid-19 dan penyebarannya,” katanya.

Dia menyebut beberapa aturan yang akan disesuaikan adalah mengenai mobilitas orang, lokasi wisata hingga tempat ibadah.

“Dimana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” tuturnya.

Selain itu pemerintah juga akan memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

“Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta dimana 80,9% untuk dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” pungkasnya. (NDA)

SHARE