IDXChannel - Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikhawatirkan menjadi sarana penularan Covid-19 yang berdampak pada lonjakan kasus. Pemerintah pun telah membuat serangkaian kebijakan untuk mencegah hal tersebut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah Covid-19. Pertama, ritual ibadah di hari Natal. Untuk mengantisipasi potensi penularan maka Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran (SE).
"Nataru ini ada dua hal yg perlu diperhatikan untuk mencegah Covid. Pertama ritual ibadah di hari Natal. Untuk ini, pemerintah melalui kementerian agama sudah menerbitkan SE Nomor 29/2021 yang diantaranya mengatur peribadatan umat Kristiani," ucap Gus Yaqut sapaan akrabnya saat dihubungi MNC, Rabu (3/11/2021).
Kedua, lanjut Gus Yaqut, ialah persoalan sosiologis yang melingkupi periode Nataru. Pada umumnya ada masyarakat yang memanfaatkan momentum libur ini untuk bepergian. Karenanya, untuk mencegah hal itu, pemerintah telah meniadakan cuti bersama di akhir tahun.
"Kedua soal sosiologis. Biasaya masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk mengambil liburan. Pemerintah melalui SKB 3 menteri (MenPAN/RB, Menaker dan Menag) telah meniadakan cuti bersama yang biasanya diberikan di tanggal 26 Desember," paparnya.