ECONOMICS

Satgas Investasi Temukan Sembilan Investasi Bodong sampai 80 Pinjol Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi 28/12/2022 08:58 WIB

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 80 pinjol.

Satgas Investasi Temukan Sembilan Investasi Bodong sampai 80 Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Penanganan terhadap entitas investasi ilegal itu dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” kata Ketua SWI Longam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12/2022).

SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Tongam mengatakan, informasi mengenai entitas investasi bodong tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau metoda data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Di samping itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Sehingga, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.

“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

(SLF)

SHARE