Sebanyak 19 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Tjahjo: Agar Tidak Tumpang Tindih
Tjahjo Kumolo, mengatakan tahun lalu pembubaran terhadap beberapa lembaga non struktural (LNS) berpayung hukum perpres dan Keppres sudah dilakukan.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan tahun lalu pembubaran terhadap beberapa lembaga non struktural (LNS) berpayung hukum perpres dan Keppres sudah dilakukan. Dia mengatakan pembubaran tersebut sejauh ini tidak menjadi permasalahan.
Menurutnya kajian terhadap LNS perlu dilakukan agar dapat mewujudkan birokrasi ramping dan tidak tumpang tindih. Dia pun menyebut hal ini sebagai alasan untuk melakukan kajian terhadap LNS yang berpayung hukum undang-undang (UU).
“Maka dalam kerangka untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, birokrasi yang tidak tumpang tindih, tentunya wajar kalau pemerintah dalam hal ini KemenPANRB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi,” katanya dalam video yang dibagikannya, Kamis (10/6/2021).
Namun dia mengatakan evaluasi terhadap LNS di bawah UU akan berbeda dengan yang berpayung hukum keppres dan perpres.
"Ini harus pengkajian yang mendalam karena harus dikaji dan disampaikan kepada DPR. Dan akan dibahas revisinya kalau DPR setuju bersama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik,” ungkapnya.
Tjahjo menyebut hal ini untuk mempercepat pengambilan keputusan. Selain itu juga dia menyebut tidak selalu lembaga dibubarkan tapi ada juga yang digabungkan dengan kementerian/lembaga yang ada
“Ini semata-mata percepatan pengambilan keputusan. Tidak hanya lembaga atau badan dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian/lembaga atau badan karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan,” pungkasnya. (TYO)