sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Paham Apa Itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Ini Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/06/2021 16:44 WIB
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa . (Foto: MNC Media)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa . (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berdasarkan definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan.

Hal ini bisa dilakukan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai dengan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

Namun, adanya program DPLK akan membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan lain yang tidak bisa dipenuhi oleh program JHT BPJS ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan yang menawarkan program DPLK pada karyawannya dengan kemungkinan setoran dibagi antara pekerja dan perusahaan sebesar masing-masing 50% dan setoran yang diberikan seluruhnya oleh pekerja. 

Sejatinya, setoran tersebut diberikan melalui pemotongan gaji yang diterima setiap bulannya. Jadi pekerja tak perlu berhubungan langsung dengan bank untuk membayarkan setoran DPLK yang di ikuti.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement