sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Paham Apa Itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Ini Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
04/06/2021 16:44 WIB
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa . (Foto: MNC Media)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa . (Foto: MNC Media)

Mengutip berbagai sumber, Jumat (4/6/2021), selain melalui perusahaan, DPLK juga bisa dilakukan secara pribadi. Caranya dengan mendatangi bank atau perusahaan asuransi tertentu dan mendaftar program DPLK. Setoran bisa diberikan lewat transfer atau debit secara otomatis. 

Sama seperti reksa dana, resiko dalam investasi juga bisa Anda alami namun dalam skala kecil karena sifatnya jangka panjang. Imbal hasil DPLK umumnya diasumsikan 8-10% per tahun. Jika dihitung dengan menggunakan simulasi pada usia pensiun Anda 55 tahun dan dengan setoran bulanan sebesar 50 ribu, Anda akan mendapat dan sebesar sekitar Rp50 Juta yang meskipun belum termasuk pajak tapi sudah meliputi biaya administrasi dan biaya pengelolaan.(TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement