Mengutip berbagai sumber, Jumat (4/6/2021), selain melalui perusahaan, DPLK juga bisa dilakukan secara pribadi. Caranya dengan mendatangi bank atau perusahaan asuransi tertentu dan mendaftar program DPLK. Setoran bisa diberikan lewat transfer atau debit secara otomatis.
Sama seperti reksa dana, resiko dalam investasi juga bisa Anda alami namun dalam skala kecil karena sifatnya jangka panjang. Imbal hasil DPLK umumnya diasumsikan 8-10% per tahun. Jika dihitung dengan menggunakan simulasi pada usia pensiun Anda 55 tahun dan dengan setoran bulanan sebesar 50 ribu, Anda akan mendapat dan sebesar sekitar Rp50 Juta yang meskipun belum termasuk pajak tapi sudah meliputi biaya administrasi dan biaya pengelolaan.(TIA)