ECONOMICS

Sebar Tautan Bodong, Pembuat Link Bansos PPKM Raup Iklan Rp1,5 Miliar

Widya Michella 20/07/2021 09:27 WIB

Aksi penipuan dengan membuat tautan bodong bergentayangan di tengah masyarakat saat sedang menanti cairnya bantuan sosial di masa PPKM Darurat.

Sebar Tautan Bodong, Pembuat Link Bansos PPKM Raup Iklan Rp1,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aksi penipuan dengan membuat tautan bodong bergentayangan di tengah masyarakat saat sedang menanti cairnya bantuan sosial di masa PPKM Darurat. Berkat aksinya itu, seorang pelaku berinisial RR (23) yang berhasil meraup untung dari iklan sebesar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat itu, RR langsung dicokok polisi. Apalagi, tindakannya itu ternyata sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip pada rilis Kemensos, Selasa, (20/07/2021).

Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan  terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap seger mengamankan pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respon terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut, pekan lalu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respon cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,”ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim.

Hasim pun berpesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan memberi informasi hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan. Masyarakat pun diharapkan untuk tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.

“Bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, bisa membuka situs resmi Kemensos atau melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/,”urainya.

Sebelumnya, Kemensos melalui Biro Humas membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (08/07). Kementerian menembuakan ada tautan palsu yang mengatasnamakan mereka untuk mencari keuntungan di tengah pandami.

Melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785 , situs ini telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan. Melalui form dengan logo Kementerian Sosial pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp300.000/bulan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dari lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum. (TYO)

SHARE