IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dari sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal di beberapa situs investasi.
Ketua SWI OJK, Tongam L Tobing, mengaku adapun penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapat meresahkan masyarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.
“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/07/2021).
Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal den karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," papar Tongam.