ECONOMICS

Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT

Widya Michella 06/07/2022 08:58 WIB

Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad-interim untuk bertindak tegas. Dia langsung menerbitkan aturan untuk mencabut izin ACT.

Sehari Jadi Ad-Interim Mensos, Menko Muhadjir Tegas Cabut Izin ACT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad-interim untuk bertindak tegas. Dia langsung menerbitkan aturan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diduga menyalahgunakan uang donasi masyarakat.

Ya, Muhadjir sedang menduduki posisi tersebut karena Tri Rismaharini selaku pejabat de facto tengah berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji. Dia lantas menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Kedudukan Muhadjir di Kementerian Sosial ini terjadi karena dia secara tidak langsung menjabat sebagai atasan langsung Menteri Sosial, di mana kementerian ini berada langsung di bawah koordinasinya selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Jabatan ini diembannya pada 23 Oktober 2019 pada Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, dia pernag menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Juli 2016 menggantikan Anies Rasyid Baswedan.

Terbitnya keputusan untuk mencabut izin ACT itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.  

Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. (TYO)

SHARE