ECONOMICS

Sejak 2018, Sebanyak 4.873 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir

Anggie Ariesta 12/10/2021 17:20 WIB

Dianggap meresahkan dan kerap kali melawan hukum, pemerintah mengklaim sudah melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sejak 2018, Sebanyak 4.873 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dianggap meresahkan dan kerap kali melawan hukum, pemerintah mengklaim sudah melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, terdapat 4.873 pinjol ilegal diblokir aksesnya di Indonesia.

Langkah ini dilakukan oleg Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya telah melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang dalam hal ini pinjaman online ilegal.

Menkominfo, Johny G Plate, mengatakan, mereka berhasil memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 konten/platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).

Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujarnya.

Kemkominfo juga memberikan masukan di antaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.

Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.

Begitu juga, lanjut dia, perlu adanya penguatan kapasitas digital masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital.

Menurut Johnny, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37% selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain & Company, tahun 2020.

Dalam hal ini Johny bersama Nurhaida dari OJK menegaskan tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan ekonomi kita. (TYO)

SHARE