sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya

Infografis editor Shifa Nurhaliza
11/10/2021 15:48 WIB
Pinjaman online masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat.
Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel)
Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel)
Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel) Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya. (Foto: Tim DIigital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pinjaman online masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana darurat secara cepat. 

Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online. Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). 

BACA JUGA:
Pinjol Memakan Korban Jiwa di Wonogiri, Berikut Tanggapan OJK

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, ada beberapa ciri jasa pinjaman online ilegal. Mulai dari tidak ada regulator khusus yang mengawasi, hingga menyelenggarakan kegiatan tanpa izin. 

“Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (10/10/2021). 

BACA JUGA:
Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal: 

1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi. 

BACA JUGA:
Pernah Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam? OJK: Awas Itu Ilegal!

2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan. 

3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:
Strategi OJK Agar UMKM Tak Cari Modal Lewat Pinjol Ilegal

4. Tidak ada standar pengalaman. 

5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. 

BACA JUGA:
Banyak Makan Korban, DPR Minta OJK Lakukan Moratorium Pinjol

6. Tidak memiliki asosiasi. 

7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi. 

BACA JUGA:
Marak Fintech Ilegal yang Merugikan, Rachmat Gobel Minta OJK Evaluasi Aktivitas Pinjol

8. Tidak patuh pada aturan pusat data. 

9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana. 

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda. 

11. Pengelola relatif tidak kompeten. 

12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik. 

13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak. 

14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin. 

Advertisement
Advertisement