sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal

Economics editor Anggie Ariesta
24/09/2021 11:11 WIB
Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Atas alasan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penertiban dari pendanaan yang datang dari pihak tidak jelas ini.

Seiring dengan maraknya pinjaman online ilegal membuat OJK kini punya wewenang lebih untuk menindak pelaku dengan blokir dan pidana.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan, OJK sekarang punya kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.

"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum, antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Sebab, berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat kita lihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement