sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal

Economics editor Anggie Ariesta
24/09/2021 11:11 WIB
Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Tak Cuma Blokir, OJK Kini Bisa Penjarakan Pelaku Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," jelasnya.

Selain membantu pendanaan diluar kredit perbankan, di masa pandemi Covid-19 ini OJK bersama kementerian/lembaga lain tidak kenal lelah bahu-membahu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, ini sebagai bentuk empati OJK untuk membantu meringankan beban masyarakat.

"Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain OJK melakukan relaksasi terhadap kredit pembiayaan, atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Upaya OJK melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus pemulihan ekonomi nasional hanya akan dapat berhasil dan secara optimal apabila seluruh insan OJK," kata Nurhaida

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Sehingga OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement