sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen

Banking editor Anggie Ariesta
23/09/2021 17:38 WIB
Tingkatkan keamanan data bank digital, OJK terbitkan kebijakan untuk lindungi konsumen/nasabah.
Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen (Dok.MNC Media)
Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Tren masyarakat menggunakan layanan digital termasuk di layanan keuangan dan perbankan juga meningkatkan kewaspadaan akan potensi serangan siber. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya  dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Direktur Eksekutif  Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Anung Herlianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

“POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (23/9/2021). 

Dia mengatakan bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Namun ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. Namun, pada hakikatnya OJK sampai saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik.

Menurut Anung, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital. Namun, kata dia, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement