sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen

Banking editor Anggie Ariesta
23/09/2021 17:38 WIB
Tingkatkan keamanan data bank digital, OJK terbitkan kebijakan untuk lindungi konsumen/nasabah.
Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen (Dok.MNC Media)
Amankan Data Bank Digital, OJK Terbitkan Kebijakan Perlindungan Konsumen (Dok.MNC Media)

Menurut Asep keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar. 

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.

Dia menambahkan nasabah wajib memantau rekeningnya. “Sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan,” kata Ary.  

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement