sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima 370 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri: Korban Sampai Bunuh Diri

Economics editor Riezky Maulana
12/10/2021 17:11 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaku miris atas tindak kejahatan yang dilakukan para pinjaman online (pinjol)
Terima 370 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri: Korban Sampai Bunuh Diri. (Foto: MNC Media)
Terima 370 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kapolri: Korban Sampai Bunuh Diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaku miris atas tindak kejahatan yang dilakukan para pinjaman online (pinjol) ilegal. Apalagi ada beberapa korbannya sampai bunuh diri akibat bunga selangit.

Atas laporan itu, eks Kapolda Banten ini memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan penindakan tegas tergadap para pelakunya. Sebab, langkah yang dilakukan mereka sudah mulai meresahkan dan sudah termasuk dalam delik pidana.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. 

Oleh karenanya, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement