IDXChannel - Indonesia kini memasuki Revolusi Industri 4.0 yang berarti eranya teknologi digital sebagai sebuah peradaban. Tidak bisa dipungkiri, teknologi digital kini telah merevolusi seluruh sendi kehidupan, dan melahirkan peradaban baru. Beragam jasa transportasi, belanja, hingga keuangan dan perbankan pun berlomba-lomba menyediakan layanan versi digital.
Misalnya saja Pinjaman Online (Pinjol). Beragam perusahaan aplikasi pinjol kini berkembang pesat dan menarik perhatian masyarakat membutuhkan dana cepat dan mudah. Tanpa jaminan, dan hanya bermodalkan foto dengan KTP membuat banyak orang terlibat tergiur hingga terjerat ke dalamnya.
Lalu bagaimana Hukum Pinjol Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Dilansir dari website resmi mui.or.id, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Meski demikian, orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).