Peminjam juga berisiko karena kerap menyetujui tanpa membaca “syarat dan ketentuan” yang banyak dan hurufnya kecil. Padahal di dalamnya tertuang ketentuan seperti bunga maupun konsekuensi bila pinjaman tidak dilunasi sesuai waktu yang disepakati.
Baru-baru ini ramai di sosial media sosial tentang pengguna Pinjol yang bunuh diri diduga karena dikejar Debt Collector Pinjaman Online. Sebelumnya juga ramai tentang data nasabah yang disebarkan ke seluruh kontak di hpnya bahwa yang bersangkutan belum melunasi hutang
"Oleh karena itu, penting dilakukan literasi kepada masyarakat agar memahami lebih teliti perusahaan fintech untuk memenuhi kebutuhannya. Penting memberikan literasi kepada masyarakat agar harus mempelajari syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman," seperti dikutipdalam laman website MUI itu.
Sholahudin mendorong pemerintah untuk menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Menurut dia, Bank Wakaf Mikro dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman dana, di tengah masalah pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan.
“Penting untuk mendorong pemerintah menyediakan lembaga keuangan yang bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah. Mereka umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam). Bank Wakaf Mikro yang sejatinya didesain untuk memenuhi kebutuhan (dana) mereka, masih sangat sedikit (Bank Wakaf Mikro), sehingga perlu diperbanyak lagi,” ujarnya. (TIA)