sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Pinjol Berdasarkan Kajian Fiqih? Ini Kata MUI

Syariah editor Bima Setiyadi
13/09/2021 17:28 WIB
Menurut MUI, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
Menurut MUI, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.  (Foto: MNC Media)
Menurut MUI, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. (Foto: MNC Media)

Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan,

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).

Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia.

Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.

Tanggapan MUI Tentang Pinjol

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan bahwa Pinjol menyimpan risiko yang besar di kedua pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Tanpa menyelidiki profil calon nasabah dan tanpa ada jaminan, perusahaan penyedia Pinjol berisiko mengalami kredit macet yang besar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement