ECONOMICS

Seluruh Aset Disita, Surya Darmadi Mohon Rekening Dibuka untuk Gaji Karyawan

Arie Dwi Satrio 19/09/2022 17:19 WIB

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, memohon kepada majelis hakim membuka rekening perusahaannya untuk menggaji karyawan.

Seluruh Aset Disita, Surya Darmadi Mohon Rekening Dibuka untuk Gaji Karyawan.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Dia beralasan dana dalam rekening untuk menggaji karyawannya.  

Apeng mengatakan ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekira 20 orang karyawannya.  "Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia," kata Apeng kepada majelis hakim, Senin (19/9/2022).

Menurut Apeng, masalah gaji karyawannya bukanlah persoalan kecil alias sepele. Ia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawannya.

Sebab, seluruh aset yang dimiliki Apeng sudah disita tim jaksa. "Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius pak," ujar Apeng.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar. Sebab, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah untuk  memblokir rekening karena persidangan masih di tahap awal.

"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.

Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

(FRI)

SHARE