IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 32 aset dari Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun.
Puluhan aset yang disita terdiri dari kapal tongkang, kebun sawit, hingga hotel yang semuanya tersebar di seluruh Indonesia. "Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Ada 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali, dan terakhir kita menyita hotel di Bali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022).
Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan. Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," sambung Ketut.