IDXChannel - Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) telah ditangkap terkait penyerobotan kawasan hutan lindung. Kasus itu dinilai sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan rincian kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022). Menurut dia, Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada tahun 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin dalam RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit. Selain itu, perusahaan tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat.