Kemudian, terjadi penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.
“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Terakhir, menurut Burhanuddin, pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp 600 miliar per bulan.
Burhanuddin pun menyebut kerugian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun. Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9.656.367.901.000,-.
“Dan kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627,-,” ujarnya.
Lalu, kata dia, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000,-
“Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” ujarnya.
(FRI)