sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi, dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang, hingga Hotel di Bali

Economics editor Erfan Ma'ruf
23/08/2022 19:29 WIB
Kejagung menyita 32 aset dari Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun.
Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi, dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang, hingga Hotel di Bali. (Foto: MNC Media)
Kejagung Sita 32 Aset Surya Darmadi, dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang, hingga Hotel di Bali. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset lain yang dimiliki Surya Darmadi. Saat ini, Kejagung tengah melacak aset Surya Darmadi di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

"Ada (penyitaan aset lagi), ini masih jalan, ada informasi juga helikopter yang akan mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," jelas Ketut.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement