IDXChannel - Kejaksaan Agung masih menelusuri dugaan aset milik bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi meski kasus tersebut telah masuk sidang dakwaan.
Surya Darmadi didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp104 triliun.
"Meski saat ini sudah masuk ke persidangan, penelusuran dan penyitaan aset milik SD (Surya Darmadi) terus berlanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Surya Darmadi dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp104 triliun.