Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejagung melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Surya Darmadi. Dalam setiap penyitaan aset milik Surya Darmadi kejaksaan meminta penetapan pengadilan.
Bahkan kata Ketut, jaksa dapat melakukan penyitaan jika nantinya Surya Darmadi telah divonis oleh pengadilan.
"Kalaupun masuk di persidangan, kita masih bisa minta penetapan pengadilan. Termasuk kalau sudah dipidana pun masih bisa melakukan sita eksekusi," jelas Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut saat nilai sementara aset Surya Darmadi yang telah disita mencapai Rp 11,7 triliun.