IDXChannel - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, bakal menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (8/9/2022). Sidang tersebut terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang atas penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, yang merugikan negara Rp104,1 triliun.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).