IDXChannel - Kejaksaan Agung terus menyita aset milik tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp78 triliun. Aset yang disita pun tak hanya bangunan fisik, tetapi aset kendaraan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78 triliun dalam kasus korupsi penyerobotan lahan. Sejauh ini, terdapat 32 aset yang telah disita, di antaranya kapal tongkang, kebun sawit, hingga hotel.
Penyidik juga tengah menelusuri aset lainnya termasuk helikopter milik Surya Darmadi. "Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/8/2202).
Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita.