sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Kapal Tongkang, Kejagung juga Bidik Aset Helikopter Milik Surya Darmadi

Economics editor Erfan Ma'ruf
24/08/2022 10:11 WIB
Kejaksaan Agung terus menyita aset milik tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp78 triliun.
Tak Hanya Kapal Tongkang, Kejagung juga Bidik Aset Helikopter Milik Surya Darmadi
Tak Hanya Kapal Tongkang, Kejagung juga Bidik Aset Helikopter Milik Surya Darmadi

"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.  

Sebanyak 32 aset sebelumnya dilakukan penyitaan di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal.

Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita. "Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement