sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Lahan Milik Surya Darmadi di Medan, Luasnya Capai 1.998 Meter Persegi

Economics editor Erfan Ma'ruf
29/08/2022 17:45 WIB
Kejagung menyita lahan seluas 1.998 meter persegi di Sumatera Utara milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi yang rugikan negara Rp78 triliun.
Kejagung Sita Lahan Milik Surya Darmadi di Medan, Luasnya Capai 1.998 Meter Persegi
Kejagung Sita Lahan Milik Surya Darmadi di Medan, Luasnya Capai 1.998 Meter Persegi

IDXChannel - Tim Penyidik Jampidsus kembali menyita aset bidang tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi di Sumatra Utara. Satu bidang tanah tersebut seluas 1.998 meter persegi (M2). 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 1093 atas nama PT Danatama Mulia.

"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022). 

Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement