ECONOMICS

Sering Dapat Tawaran Pinjaman Cepat Lewat SMS? Ingat, Itu Pinjol Ilegal

Shelma Rachmahyanti 23/10/2021 12:08 WIB

Saat ini sudah marak sejumlah tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS. Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa berkali-kali dalam sehari.

Sering Dapat Tawaran Pinjaman Cepat Lewat SMS? Ingat, Itu Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel– Saat ini sudah marak sejumlah tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS. Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa berkali-kali dalam sehari. 

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tawaran pinjol yang masuk melalui SMS dipastikan merupakan dari pinjol ilegal. Adapun hal itu disampaikan oleh OJK melalui akun media sosial resminya. 

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021). 

Lebih lanjut, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya. 

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK. 

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen. 

“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK. 

(SANDY)

SHARE