ECONOMICS

Setelah Apindo, Kadin Juga Sebut Revisi UMP DKI Keputusan Sepihak

Oktiani Endarwati 22/12/2021 06:31 WIB

Para pengusaha menolak keras keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen di 2022. 

Setelah Apindo, Kadin Juga Sebut Revisi UMP DKI Keputusan Sepihak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha menolak keras keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen di 2022. 

Tidak hanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menyebut, keputusan Anies tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen merupakan keputusan sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Banyak pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta yang mengeluh terkait keputusan tersebut karena sebelumnya sudah diputuskan melalui Dewan Pengupahan.

"Kami menyayangkan keputusan ini karena ini adalah keputusan sepihak yang dilakukan Pemprov DKI. Karena penetapan UMP itu harus selambat-lambatnya sebelum 30 November," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, dikutip Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, penyesuaian UMP 2022 sebenarnya sudah melalui mekanisme perhitungan yang ada, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. 

"Kami justru mempertanyakan bahwa di peraturan pemerintah sudah ditetapkan demikian. Kalaupun ada revisi berarti kita harus juga tahu bahwa peraturannya yang direvisi itu," imbuhnya.

Diana berharap ada pengklasifikasian untuk perusahaan yang mampu dengan yang tidak. Sebab, saat ini perekonomian baru mulai pulih. Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang kondisinya lebih baik maka tidak menutup bahwa mereka boleh saja melakukan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

"Kita tahu sektor usaha yang terdampak itu adalah sektor pariwisata dan turunannya. Turunannya ini banyak sekali UMKM yang sebagian sudah merumahkan bahkan juga PHK. Mereka mau memulai usaha lagi sehingga ini yang membuat resah bagi UMKM," tutupnya. (RAMA)

>
SHARE