Siap-siap, Erick Target Holding BUMN Pertahanan Terbentuk Bulan Ini
Kementerian BUMN menargetkan proses pembentukan Holding BUMN Pertahanan rampung pada Januari 2022.
IDXChannel - Kementerian BUMN menargetkan proses pembentukan Holding BUMN Pertahanan rampung pada Januari 2022. Pasalnya, saat ini proses pembentukan holding ini sudah dalam taham finalisasi.
Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury menyebut, usai proses difinalisasikan pemerintah, maka Holding BUMN Pertahanan akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah di bulan ini, moga-moga sudah selesai. Sudah dalam tahapan akhir saat ini," ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan regulasi perihal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021 dan menjadi payung hukum bagi holding.
Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Adapun Peraturan Pemerintah mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut.
Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Sehingga, Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut.
Pertama, Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer.
Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.
Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. (RAMA)