ECONOMICS

Siap-Siap! Pemerintah Bagikan 2270 Izin Usaha yang Dicabut ke Masyarakat

Iqbal Dwi Purnama 07/01/2022 19:45 WIB

Pemerintah akan mencabut sebanyak 2270 izin usaha yang terdiri 2078 izin IUP, dan Minerba serta dan 192 izin sektor kehutanan.

Ilustrasi Usaha

IDXChannel - Pemerintah akan mencabut sebanyak 2270 izin usaha yang terdiri 2078 izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) Minerba (Mineral dan Batubara), dan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.

Menteri Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha yang telah dicabut itu akan diberikan pada beberapa kelompok masyarakat untuk dikelola.

Seperti organisasi keagamaan, kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, hingga perusahaan yang kredibel.

Sebab menurut Bahlil izin yang ditelantarkan ini merupakan salah satu faktor kemajuan ekonomi negara. Sehingga harus tetap dikelola oleh kelompok-kelompok yang memiliki kapsitas dan kemampuan.

"Jadi kami akan membuat aturan, kami akan cari yang bagus, dan kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat, sehingga tidak sendiri-sendiri," kata Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).

Namun Bahlil menambahkan memang tidak semua kelompok masyarakat akan mendapat jatah atau bagian untuk aset kelolaan.

Karena Pemerintah akan memilah mana kelompok masyarakat yang bisa diberikan aset untuk dikelola sendiri dan mana yang harus dikolaborasikan dengan pengusaha besar.

"Tidak semua dikasih, ada juga akan dikasih kepada perusahana yang kredibel, kita akan memberikan sesuai dengan kemampuan, yang penting pengusaha besar dapat, dan masyarkat juga dapat," sambung Bahlil.

Bahlil berharap kedepannya Investasi yang masuk ke Indonesia adalah yang berkualitas. Agar dapat menciptaka lapangan pekerjaan yang banyak untuk masyarakat.

"Kita pingin untuk meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," pungkas Bahlil.

(NDA)

SHARE