ECONOMICS

Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

Dhera Arizona Pratiwi 27/08/2024 17:45 WIB

Para pedagang warung kelontong menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 22/2024.

Sikap Pedagang Warung Kecil soal Larangan Penjualan Rokok Eceran. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Para pedagang warung kelontong menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, seperti larangan penjualan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.

Menyikapi hal tersebut, para pedagang melakukan aksi dengan mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya. Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.

“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” ujar seorang pemilik warung kelontong, Mamat, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. Sebab, PP 28/2024 dinilai tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

Selain akan menurunkan omzet secara signifikan, Mamat menegaskan, PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran. 

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,” kata dia.

Senada, pemilik warung kelontong lainnya, Iwan menambahkan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” ujar dia.

Melalui aksi pengibaran setengah tiang ini, kata dia, diharapkan dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.

Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal tersebut.

Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang baru disahkan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.

(Dhera Arizona)

SHARE