ECONOMICS

Sikapi Wacana THR untuk Driver Ojol, KADIN Turut Angkat Bicara

taufan sukma 20/03/2024 21:34 WIB

KADIN tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri

Sikapi Wacana THR untuk Driver Ojol, KADIN Turut Angkat Bicara (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia turut angkat bicara terkait pemberitaan media nasional tentang kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (driver ojol).

Pemberitaan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pun, penerbitan SE tersebut juga diikuti dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, bahwa perusahaan aplikasi wajib membayarkan THR kepada mitra pengemudi ojol.

"Terkait hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan beberapa poin untuk menjadi catatan bagi para pemangku kepentingan," ujar Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Menurut Hanif, sedikitnya ada empat catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 menurut Hanif adalah pernyataan yang kurang tepat.

Kedua, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.

Meski demikian, Hanif menyebut bahwa dalam poin ketiga, pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol terutama menyambut hari raya Idul Fitri, yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam.

"Terakhir, poin keempat, maka dari itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," tegas Hanif. (TSA)

SHARE