Sikat Pinjol Ilegal, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Turun Tangan
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari teror pinjol ilegal.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang semakin hari banyak memakan korban.
Sebab, pinjol ilegal tersebut sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga korban mendapat ancaman hingga pornografi.
Bermula dari informasi mengenai seorang ibu bunuh diri (gantung diri) di Wonosobo. Setelah itu Polri melakukan penyelidikan bahwa korban meminjam uang di pinjol ilegal sampai 23 'lintah digital'.
Lantas dengat terjerat hutang, korban mendapat penekanan hingga intimidasi serta dipermalukan di depan keluarganya.
"Kita langsung mencari dan melakukan penangkapan Desk Collector yang berada di Jakarta. Kami berhasil menangkap 7 orang pelaku. Mereka mengancam dengan mengirimkan gambar porno kepada korban," ujar Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangan virtual di chanel Youtube Divisi Humas Polri, Selasa (16/11/2021).
Lantas dengan kejadian tersebut, Polri kini tengah menjajakan untuk perlindungan kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa masyarakat kini bisa memberika masukan serta data kepada Polres, Polsek bahkan Polda.
"Polri khususnya dari Kabareskrim telah memberikan instruksi bahwa penindakan pinjol ilegal bisa dilakukan di Polres, Polsek mau pun Polda," sambungnya.
"Kami sudah punya hotline yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Jika ada kasus pinjol di daerah, silahkan lapor di Polres setempat. Masyarakat bisa memberikan masukan, informasi dan data kepada Polres," terangnya.
Tak luput, Whisnu menambahkan bahwa Polri tidak hanya melakukan upaya hukum pada penyedia jasa pinjol ilegal. Terlebih juga melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peminjaman uang melalui pinjol. Agar hal tersebut tidak lagi memakan korban jiwa dari pinjol ilegal ke depannya.
(IND)