IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat ihwal pinjam online (pinjol) ilegal. Pasalnya, hingga kini masyarakat masih ada yang jatuh pada lubang hitam.
Pada Focus Group Discussion (FGD) Penindakan Pinjol Ilegal, Selasa (16/11/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing membagi tips untuk masyarakat agar lebih waspada pada tawaran pinjol ilegal.
Pertama, jika masyarakat membutuhkan pinjaman, pinjamlah pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dilihat di media sosial OJK atau di website resmi www.ojk.go.id.
"Kalau mau pinjam uang, tolong sisih waktu 2-3 menit untuk mengecek daftar pinjol yang legal melalui ponsel. Jadi kalau sudah tahu fintech mana saja yang terdaftar, masyarakat tidak dirugikan," ujar Tongam.
Kedua, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Karena terkadang masyarakat luput jika sudah terlena dengan tawaran manis dari oknum pinjol ilegal.