"Tapi jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," imbuh Tongam.
Perlu diketahui bahwa tak jarang oknum pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika. Seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.
Apabila hal itu dialami oleh masyarakat, Tongam menyarankan untuk segera memblokir semua nomor kontak yang mengirimkan pesan teror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak HP bahwa jika mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
"Korban juga bisa melapor ke polisi dengan melampirkan kontak penagih yang masih terus-menerus muncul," tambahnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
(IND)