sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
16/11/2021 15:53 WIB
Begini saran OJK terkait masih maraknya bahaya pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK  (Dok.MNC Media)
Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK  (Dok.MNC Media)

"Jangan meminjam untuk menutup hutang lama. Itu sangat berbahaya. Pada saat pinjaman pertama tidak mampu dibayar, jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua untuk menutup pinjaman pertama," terangnya.

Berikutnya Tongam menuturkan, apabila ingin meminjam dana, pinjamlah untuk kepentingan yang produktif sehingga mendorong ekonomi keluarga.

Terakhir, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

"Sebelum meminjam, penting bagi masyarakat memahami betul hal-hal dari pinjol ilegal. Jangan nanti setelah meminjam baru menyesal," tegas Ketua SWI OJK.

Namun, apabila ada masyarakat yang sudah masuk pada perangkap pinjol ilegal, Tongam menghimbau untuk segera melaporkan ke SWI melalui email [email protected] supaya segera dilakukan pemblokiran.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement