sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
16/11/2021 15:53 WIB
Begini saran OJK terkait masih maraknya bahaya pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK  (Dok.MNC Media)
Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Berikut Saran OJK  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat ihwal pinjam online (pinjol) ilegal. Pasalnya, hingga kini masyarakat masih ada yang jatuh pada lubang hitam.

Pada Focus Group Discussion (FGD) Penindakan Pinjol Ilegal, Selasa (16/11/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing membagi tips untuk masyarakat agar lebih waspada pada tawaran pinjol ilegal.

Pertama, jika masyarakat membutuhkan pinjaman, pinjamlah pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dilihat di media sosial OJK atau di website resmi www.ojk.go.id.

"Kalau mau pinjam uang, tolong sisih waktu 2-3 menit untuk mengecek daftar pinjol yang legal melalui ponsel. Jadi kalau sudah tahu fintech mana saja yang terdaftar, masyarakat tidak dirugikan," ujar Tongam.

Kedua, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Karena terkadang masyarakat luput jika sudah terlena dengan tawaran manis dari oknum pinjol ilegal.

"Jangan meminjam untuk menutup hutang lama. Itu sangat berbahaya. Pada saat pinjaman pertama tidak mampu dibayar, jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua untuk menutup pinjaman pertama," terangnya.

Berikutnya Tongam menuturkan, apabila ingin meminjam dana, pinjamlah untuk kepentingan yang produktif sehingga mendorong ekonomi keluarga.

Terakhir, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.

"Sebelum meminjam, penting bagi masyarakat memahami betul hal-hal dari pinjol ilegal. Jangan nanti setelah meminjam baru menyesal," tegas Ketua SWI OJK.

Namun, apabila ada masyarakat yang sudah masuk pada perangkap pinjol ilegal, Tongam menghimbau untuk segera melaporkan ke SWI melalui email [email protected] supaya segera dilakukan pemblokiran.

"Tapi jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," imbuh Tongam.

Perlu diketahui bahwa tak jarang oknum pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika. Seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.

Apabila hal itu dialami oleh masyarakat, Tongam menyarankan untuk segera memblokir semua nomor kontak yang mengirimkan pesan teror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak HP bahwa jika mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

"Korban juga bisa melapor ke polisi dengan melampirkan kontak penagih yang masih terus-menerus muncul," tambahnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

(IND) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement