sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA Otak Pinjol Ilegal Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Economics editor Indra Purnomo
12/11/2021 15:52 WIB
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap warga negara (WN) China terduga otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN. Adapun WJS ditahan polisi di Rutan Bareskrim Polri. 

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11/2021). 

Andri menjelaskan, selain WJS sejauh ini sudah ada 12 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal tersebut, yang ditangkap polisi. Kekinian, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11/2021). 

Andri menambahkan, bahwa jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," papar Andri. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement