sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA Otak Pinjol Ilegal Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Economics editor Indra Purnomo
12/11/2021 15:52 WIB
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)
Bareskrim telah menangkap warga negara China terduga otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. (Foto: MNC Media)

Helmy mengatakan lokasi penangkapan WJS lebih tepatnya berada di Terminal 3 Bandara Soetta. WJS sedang menunggu pesawat dengan tujuan ke Istanbul, Turki. Dia pun menjelaskan WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. 

WJS merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang mengelola banyak aplikasi pinjol ilegal. "Ia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB), melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB, dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB," ucapnya. 

Sementara itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti dari WJS, di antaranya bukti percakapan WeChat hingga HP dan laptop. "Ditemukan petunjuk berupa screenshot percakapan WeChat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggung jawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay," kata Helmy. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement