IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sejak Agustus 2018 hingga 15 November 2021 jumlah aduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan fintech sebanyak 4.998 konten.
Sub Koordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kominfo, Taruli mengatakan dalam menjalankan pemberantasan tersebut, pihak Kominfo mengalami kesulitan. Dia menyebut hal itu disebabkan karena banyak server berada di luar negeri.
"Kita mengalami kesulitan dalam penanganan, karena server mereka banyak yang diluar negeri dan kita tidak tahu pengelolanya siapa," ujarnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penindakan Pinjol Ilegal, Selasa (16/11/2021).
Adapun hal lain yang menghambat Kominfo, karena oknum yang menjalankan aksi ini berada di berbagai negara dan sulit menemukan kontaknya. Sehingga jika Kominfo melakukan pemblokiran, harus dilakukan ke platformnya langsung.
"Oknum ini tersebar di banyak negara, dan kita nggak punya kontak-kontak mereka. Sehingga kalau kita mau blokir harus ke platformnya langsung yang dituju. Padahal belum tentu isi platform sharing tersebut isinya pinjol ilegal," bebernya.