Skema Pesangon di Perppu Ciptaker, Karyawan Cuma Dapat Sembilan Kali Gaji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai skema PHK sampai pesangon. Adapun dalam aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yaitu sembilan bulan gaji dari perusahaannya. Misalnya untuk pekerja yang sudah bekerja di atas delapan tahun, hanya diberikan 9 bulan gaji.
"Dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman resiko sampai ketidakpastian itulah yang menyeabkan kita mengeluarkan Perppu," kata Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pesarngon bagi karyawan yang kena PHK dibayarkan 9 bulan upah untuk 8 tahun kerja atau lebih.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan tersebut dikutip IDXChannel, Senin (2/1/2023)
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Kemudian ada pula Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima selagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(SLF)