Soal PP Royalti Musik, Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Sangat Dukung
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Tentunya mereka juga yang seharusnya paling diuntungkan dengan adanya peraturan tersebut.
"Yang harusnya diuntungkan adalah teman- teman musisi, produser pencipta lagu, penyanyinya, dan pembuat aransemen. Banyak yang terlibat disitu diuntungkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, (ASPHIJA) Hana Suryani, seperti dikutip dari Kanal Anak Bangsa, Selasa (13/4/2022).
Hana menambahkan pihaknya pun mengaku mendukung peraturan tersebut. Terlebih dirinya juga mengenal perihal royalti tersebut sejak puluhan tahun lalu.
"Kami sangat mendukung karena royalti ini bukan hal yang baru kami kenal royalti sejak puluhan tahun yang lalu. Karena KCI (Karya Cipta Indonesia) sudah ada sejak tahun 1990 berdiri kami pemain lama," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa musik merupakan sebuah produk komersial. Meskipun demikian, dia pun berharap pihak-pihak terkait kembali mengimbau kembali terkait layanan publik yang dikomersilkan.
Pasalnya menurut dia, bila toko-toko hingga pusat perbelanjaan juga dibebankan terkait royalti hal tersebut justru akan membunuh musik itu sendiri.
Selain itu, dia juga menekankan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan atribusi dari Undang-Undang (UU) Hak Cipta juga mampu bekerja dengan sebagaimana mestinya. Pasalnya dia menilai lembaga tersebut kurang memberikan sosialisasinya terkait peraturan pengelolaan royalti.
(SANDY)