IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan di mana penggunaan lagu dan/atau musik orang lain dengan tujuan komersial wajib membayar royalti. Aturan ini tertuang di PP Nomor 56 Tahun 2021.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengungkapkan, tahun ini belum ada ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran tarif masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
"Soal besaran biaya royalti, kami masih menggunakan aturan yang sudah ada sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016," katanya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Penarikan royalti dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan:
1. Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp500.000 per hari;