sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar

Economics editor Muhammad Sukardi
09/04/2021 14:56 WIB
Pemerintah telah menetapkan di mana penggunaan lagu dan/atau musik orang lain dengan tujuan komersial wajib membayar royalti.
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)

2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

3. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, serta Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis.

6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2% biaya produksi musik.

7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement