2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
3. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, serta Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.
5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket gratis.
6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2% biaya produksi musik.
7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.