17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:
• Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp20 ribu per ruang/hari
• Karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/hari
• Karaoke Eksklusif Rp50 ribu per ruang/hari
• Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp300 ribu per kubus/tahun.
Dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.
18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.
19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.
20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100%.
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50%.
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20%.