sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar

Economics editor Muhammad Sukardi
09/04/2021 14:56 WIB
Pemerintah telah menetapkan di mana penggunaan lagu dan/atau musik orang lain dengan tujuan komersial wajib membayar royalti.
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)
PP Royalti Sudah Diteken Jokowi, Cek Tarif yang Harus Dibayar. (Foto: MNC Media)

17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:

• Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp20 ribu per ruang/hari
• Karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/hari
• Karaoke Eksklusif Rp50 ribu per ruang/hari
• Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp300 ribu per kubus/tahun.
Dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.

18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:

a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100%.
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50%.
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20%.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement